Kebocoran Retribusi Parkir Era Walikota Abah Anton Naik dari Rp 1,5 miliar jadi Rp 21 miliar

Must read

ItulahPolitik – Pada era Walikota Malang HM Anton tarif parkir Kota Malang naik sebesar 115 persen. Abah Anton beralasan kenaikan tarif parkir untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Bukannya naik, kebocoran PAD Kota Malang dari parkir justru membengkak dari sebelumnya Rp 1,5 miliar menjadi Rp 21 miliar.

Dilansir dari website BPK RI, pada 17 Juli 2018 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menemukan kerugian negara senilai Rp 21 miliar dari uang retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Kerugian keuangan negara mencapai Rp 21 miliar itu diduga terjadi pada anggaran tahun 2016 dan 2017.

Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Amran Lakoni kepada awak media.Dilanjutkan Amran, kerugian Rp 21 milliar tersebut berdasar hasil hitungan Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun, 2016 dan 2017.

Berdasarkan data itu, terdapat di 600 titik resmi parkir di Kota Malang. Sementara perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur sendiri belum keluar hingga saat ini.“Dari BPKP Jawa Timur sendiri, terkait masalah ini masih belum ada kejelasan atau jawaban, sesuai permohonan yang pernah disampaikan,” kata Amran, Sabtu (14/7/2018).

Angka kerugian senilai Rp 21 miliar ini melonjak dari dugaan sebelumnya. Sebelumnya Kejari mengatakan ada kerugian Rp 1,5 miliar.

Namun saat itu Kejari masih melakukan penghitungan lanjutan hingga akhirnya kini ditemukan angka fantastis Rp 21 miliar

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article