Bukan di Jaman Peni atau Sutiaji, Tarif Parkir Kota Malang Naik 115 Persen saat Walikota HM Anton

Must read

ItulahPolitik – Masyarakat Kota Malang selama ini banyak mengeluhkan terkait dengan parkir. Terutama jukir liar yang datang tak jelas dari arah mana ujungnya.

Keresahan masyarakat akan parkir, sering dilontarkan lewat media sosial, bahkan ada juga yang sering berkinflik dengan juru parkir liar yang tiba-tiba datang meminta uang retribusi.

Parkir di Kota Malang, cenderung cukup tinggi di banding daerah tetangganya. Kenaikan tarif parkir di Kota Malang, justru terjadi pada saat dipimpin Walikota Malang HM Anton.

Pada tahun 2015, saat itu Tarif parkir sepeda motor di Kota Malang, Jawa Timur, akan dinaikkan 115 persen dari hanya Rp700 menjadi Rp1.500 dan untuk mobil 100 persen dari Rp1.500 menjadi Rp3.000.

Alasan pemerintah waktu itu, dengan menaikkan tarif parkir maka mobilitas kendaraan akan berkurang. Namun, selang berapa tahun, jumlah kendaraan tidak berkurang di jalan, malah yang ada membebani masyarakat dengan tarif parkir yang lumayan mahal.

Moch Anton, Wali Kota Malang, pada saat itu, Selasa (17/2/2015) mengatakan kenaikan tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir sekaligus mencegah kebocoran pendapatan dari sektor tersebut, sebab banyak juru parkir yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.

Pungutan retribusi parkir di daerah ini beragam karena juru parkirnya menetapkan tarif sendiri-sendiri, meski sudah ada karcisnya. Oleh karena itu, tarifnya disesuaikan saja dengan yang berlaku di lapangan dan ditetapkan saja melalui peraturan daerah (perda),” katanya seperti dilansir Antara.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article