ItulahPolitik – Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Mochammad Anton dipanggil oleh pihak kepolisian. pemanggilannya oleh Polresta Malang Kota tersebut diduga keterlibatannya dalam perkara pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan yang dimanfaatkan untuk tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang.
Dilansir dari JatimTimes, selain Anton, juga ada dua orang lain yang turut dipanggil oleh Polresta Malang Kota. Dua orang ini merupakan mantan Sekda Kota Malang, yakni Cipto Wiyono dan Wasto.
Keduanya dipanggil berkaitan dengan penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang tengah berada di meja Unit IV Pidsus Satreskrim Polresta Malang Kota.
Hal itu, diduga berkaitan dengan aduan masyarakat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, yakni bahwa pada saat itu (2018) ada 3 perkara yang sedang berjalan dan telah inkra secara hukum, yakni kasus suap terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), Kemudian di tahun 2019, kasus Investasi TPA Supit Urang dengan terdakwa Cipto Wiyono sebagai Sekertaris Daerah.
Hal itu juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Abah Anton, salah satu Paslon nomor urut tiga, bahwa memang benar ada pemanggilan terhadap kliennya. Namun, itu sifatnya hanya sebagai undangan klarifikasi.
Wiwid mengaku bahwa dirinya tidak begitu jelas mengenai perihal undangan permintaan klarifikasi bagi Abah Anton tersebut. Hanya saja saat hadir ke Polresta Malang Kota, dirinya menyampaikan bahwa saat ini Abah Anton merupakan salah satu kontestan Pilkada Kota Malang.
Dimana menurutnya, berdasarkan Peraturan yang diterbitkan oleh Kapolri, proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu, hendaknya ditunda. Hal tersebut dijelaskan pada Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.