ItulahPolitik – Lima bulan tahapan Pilkada 2024 berjalan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah menerima enam kali laporan pelanggaran.
Keenam laporan tersebut semuanya didominasi dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Mojokerto.
Jumlah tersebut menjadi yang terbanyak di antara 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur yang turut menggelar Pilkada Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengungkapkan, enam laporan tersebut semuanya telah ditindaklanjuti sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020, tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Tidak sekadar diregister, enam terlapor yang notabene pejabat eselon III dan II ini juga dimintai klarifikasi oleh Bawaslu berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
Mereka terdiri dari dua sosok kepala dinas, tiga camat, dan satu kepala bagian.Namun, Bawaslu tak lantas menjadikan laporan itu sebagai pelanggaran netralitas.
Melainkan sebatas sebagai temuan untuk diteruskan ke Komisi ASN (KASN) yang membidangi kedisiplinan dan etika ASN. Cara ini terpaksa dilakukan lantaran laporan tersebut belum memasuki tahapan pencalonan.
Sehingga kewenangan berada di tangan KASN. ’’Sudah kami register dan tahapan pemeriksaan. Untuk hasilnya, kami teruskan ke KASN,’’ terangnya.
Tak hanya ASN, Dody juga sempat menerima laporan dugaan netralitas kepala desa (kades). Yakni, salah satu kades asal Kecamatan Pungging yang diduga terlibat dukung mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti lantaran tidak memenuhi syarat formil. Sehingga hanya dijadikan informasi awal untuk ditelusuri lewat pengawasan selama tujuh hari.
’’Sampai saat ini pun kami masih mendapat banyak informasi adanya dugaan pelanggaran netralitas kades, akan tetapi belum ada laporan yang bisa membuktikan secara konkret,’’ tandasnya.