ItulahPolitik – Pemanggilan Mantan Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto atas dugaan kasus korupsi, mendapat perhatian serius dari publik.
Pasalnya, Wasto kini diketahui sebagai Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang, HM Anton – Dimyati Ayatullah (Abadi) di Pilkada Kota Malang 2024.
Dilansir dari JatimTimes, pemanggilan Wasto dilakukan pada Selasa (15/10/2024). Namun belum jelas, kasus apa yang menjerat Wasto hingga ia berurusan dengan pihak kepolisian.
Tak lama setelah Wasto dipanggil polisi, publik kembali dikejutkan dengan pemanggilan Mantan Walikota Malang, HM Anton, yang juga dipanggil pihak kepolisian.
Pemanggilan Calon Walikota Malang oleh Polres Malang Kota tersebut diduga keterlibatannya dalam perkara pemanfaatan barang milik daerah berupa lahan yang dimanfaatkan untuk tempat penampungan akhir (TPA) Supiturang.
Menurut informasi yang beredar, selain Anton juga dipanggil Mantan Sekda Kota Malang Cipto Wiyono dan Wasto yang diperiksa pihak kepolisian.
Pemanggilan Abah Anton ke Polres Malang Kota dibenarkan Kuasa Hukumnya Wiwid Tuhu Prasetyanto. Pemanggilan terhadap kliennya sifatnya hanya sebagai undangan klarifikasi.Wiwid mengaku bahwa dirinya tidak begitu jelas mengenai perihal undangan permintaan klarifikasi bagi Abah Anton tersebut.
Hanya saja saat hadir ke Polresta Malang Kota, dirinya menyampaikan bahwa saat ini Abah Anton merupakan salah satu kontestan Pilkada Kota Malang. Pemanggilan Wasto dan HM Anton atas dugaan kasus korupsi itu cukup menghentakkan publik.
Apalagi, keduanya kini berada pada satu tim di lingkungan Pasangan Calon Walikota dan Walikota Malang Nomor Urut 3.
Sebagaimana diketahui, HM Anton merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Anton pernah ditangkap KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Dalam kasusnya, Anton terbukti memberikan janji atau hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang hingga menyeret 41 anggota DPRD.Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Anton selama dua tahun penjara. Dia juga didenda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Selain itu, Anton juga dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukuman.Anton kemudian dinyatakan bebas usai menjalani masa penahanan dua tahun subsider empat bulan pada 29 Maret 2020