Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada Kota Malang

Must read

ItulahPolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Jawa Timur resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tiga pasangan yang ditetapkan adalah M Anton-Dimiyati, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, serta Heri Cahyono-Ganisa Pratiwi Rumpoko.

Salah satu calon wali kota Malang yakni Mochammad Anton atau akrab disapa Abah Anton diketahui berstatus sebagai mantan narapidana korupsi.

Wali kota Malang periode 2013-2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

Ia pun dinyatakan bebas pada 2020 setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun.

Ketua KPU Kota Malang M Toyyib Abraham mengungkapkan, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pilkada jika memenuhi ketentuan khusus.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 14 Ayat (2) huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

“Disebutkan, syarat calon (kepala daerah) tidak pernah terpidana dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujar Toyyib saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, seseorang yang mendapat pidana penjara lima tahun atau lebih diberi konsekuensi berupa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada dengan jeda waktu selama lima tahun.

- Advertisement -spot_img

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest article